Keadilan Restoratif. 12. H. Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Medan Kota) Authors: Lubis, Rizky Aulia Ramdayani: metadata. Korban mampu. dc. (RESTORATIVE JUSTICE) BILA DITERAPKAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DIALAMI OLEH PRTA SEBAGAI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA. Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. b) Contoh perkosaan dimaksudkannya untuk menangkap semangat Restorative Justice, dimana salah satu aspek yang juga diperhatikan adalah tentang pelindungan bagi korban. semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia. Kejagung melakukan restorative justice atau keadilan restoratif 8 perkara. Keywords : Progressive law enforcement, substantive justice, discretion, restorative justice 2 The event was presented in the National Seminar and Workshop on Law, Promoting Legal Reform in Indonesia, Master of Law, Faculty of Law, University of Padjadjaran, Bandung, November 14th 2014. Berdasarkan informasi, tersangka SA menabrak korban berinisial DT yang sedang mengendarai sepada motor. Polisi Pakai Restorative Justice di Kasus Bocah Pembakar Ruang Kelas di Sukoharjo. com) JAKARTA, KOMPAS. 500. Tentunya dalam hal mekanisme,. PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI POLRESTABES MEDAN (The Implementation of Restorative Justice in. Justice for the Children: The situation for children in conflict with the law in Afghanistan, UNICEF and AIHRC Joana shapland, Restorative Justice And Prisons, Presentation to th Commission on English Prisons Today, 7 November 2014, hlm 1 diakses tanggalPencanangan rumah restorative justice sebagai pilot percontohan terdapat pada 7 Kejati, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta terdapat pada 31 Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Indoneisa. 330 dan pada tahun 2003 berjumlah 32. advisor: Mubarak, Ridho Munthe, Riswan: Keywords: restorative justice;kecelakaan lalu lintas;kematian;traffic accidents;death: Issue Date: 4. 039 kasus dengan restorative justice sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022. Justice restorative always applied _ in things outside _ norm the like case recent abuse _ this solved by attorney Kampar country . com - Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. sebagai contoh peningkatan jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2000 yakni 24. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restorative. Contoh kasus lainnya di Bandarlampung, Kejaksaan Negeri setempat menghentikan perkara tindak pidana pencurian ponsel. Sifatnya yang retributif dianggap. Pendekatan restorative justice ini sesuai dengan ketentuan yang disebut dalam Pasal 40 ayat (1) KHA yang menentukan bahwa “Negara-negara pihak mengakui hak setiap anak yang dinyatakan sebagai tertuduh atau diakui sebagai telah melanggar hukum pidana untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan. Dia berharap inovasi dapat berjalan dengan baik dan lancar. (restorative Justice) dalam tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika. pdf : 438 kB: 337: Cari. Kejaksaan Negeri Situbondo mendamaikan dan menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan tersangka Samsul Bahri alias Baba bin Suroto yang mencuri sapi dari ibunya, Miswana, secara restoratif. Sebagai contoh sepanjang tahun 2000 tercatat dalam statistik criminal kepolisian terdapat lebih dari 11. 2 Ivo Aertsen, et, al, “Restorative Justice and the Active victim: Exploring the Concept of Empowerment”, Journal TEMIDA, 2011, hlm. Buku ini membahas tentang penerapan restorative justice dan dasar-dasar hukum yang baru mengenai penerapan restorative justice antara lain berupa Surat Edaran Nomor: Se/ 8/VII/2018. "Tahun 2022, total penanganan perkara sebanyak 1. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum. “Nah, restorativ justice yang dikembangkan di kepolisian dan kejaksaan saat ini akirnya. Jakarta, Djamban, 2011 Lilik Mulyadi, Wajah Sitem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Khusus peradilan anak memang cukup banyak negara yang telah merumuskan restorative justice secara khusus dan eksplisit dalam legislasi nasional mereka. Blb. Uji publik penting dilakukan. Untuk menganalisa konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 18 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang berakhir dengan restorative justice, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan. Contoh kasus penerapannya restorative justice adalah Sebastianus Naitili, pelajar di SMAN Maubesi, kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Timor Tengah Utara atas kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. Polres Blitar) Polisi melakukan restorative justice perkara curanmor di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. The purpose of this research is the first, to find out the application of the principle of restorative justice. Sign inBerikut adalah beberapa contoh penerapan Restorative Justice: Sistem Peradilan Anak. 03. Both of these concepts allow the settlement of children out of the criminal justice. MengenalRestorative Justice. Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Belawan Terhadap Tindak Pidana Ringan (Tindak Pidana Penadah) yaitu pihak korban tidak mau berdamai dengan tersangka tanpa adanya ganti rugi. Berbicara tentang restorative justice, kita akan mengingat kembali kasus yang. Restorative Justice Implementation of abuse child. Restorative justice merupakan salah satu konsep dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menanganai perkara pidana dengan mengintegrasikan pelaku dan korban atau masyarakat serta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya. Penerapan Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan di Polresta Mataram Pelaksanaan penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan upaya restorative justice pada tahap penyelidikan dan tahap penyidikan berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang Penerapan KeadilanRESTORATIVE JUSTICE . ) Disusun Oleh: RIZA PRIYADI NIM : 11150450000015 . Korban mengambil peran aktif dalam proses. Presence of Perja No. Restorative justice didasarkan pada suatu pemahaman yang logis terhadap kesalahan. Menurutnya, Retributive Justice berfokus menghukum pelaku atas kejahatan yang telah dilakukan, sedangkan Distributive Justice. Alasan Restorative Justice Tidak Bisa Dilaksanakan Dalam Kasus Kekerasan Seksual. A. Tinjauan Umum . The detention factor of Restorative Jusice implementation have not legitimation in law and be based. Hal ini. Restorative justice which is the implementation of the concept of diversion has been formulated in the juvenile justice system, but a good system must be accompanied by an attitude which is imbued. Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka. What laws have been broken (Hukum apa yang telah dilanggar); 2. Selain itu restorative justice terbukti mampu mewujudkan keseimbangan antara pelaku dan korban tindak pidana. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 K/Pid/2014. Agustinus Pohan, Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. 15 of 2020: this is the first time that he has committed a crime and the prison sentence is not more than 5 (five) years; minutes of the. The completion of criminal cases often does not give the. (2) Sistem RestorativeProgram OTT atau Obrolan Tipis-Tipis mengundang Kurnia Dewi Anggraini, S. Pencurian melalui Restorative Justice di Polsek Mijen, ialah dikarnakan Perkap Nomor 8 tahun 2021 Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif bersifat multitafsir, dan pada struktur hukum terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum. 325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hingga saat ini model Restorative Justice yang merupakan bagian dari hukum progresif, masih menjadi perdebatan antar ahli hukum dan belum mampu diterapkan oleh aparat penegak hukum secara sistemik. CO, Jakarta - Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif hanya bisa diterapkan dalam. 15 of 2020 on the Termination of Prosecution Based on Restorative Justice in the perspective of restorative justice itself; second, the mechanism for stopping prosecution based on restorative justice based on the Prosecutors Office. Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara. Rp. Restorative Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice diatur pada. Author's research with the title Of Application of Restorative Justice onAlbert Eglash pada tahun 1977 mengenalkan Istilah Keadilan Restoratif, dimana ia mencoba menjabarkan tiga bentuk peradilan pidana yakni Retributive Justice, Distributive Justice dan Restorative Justice. Edyanto, Novi, “Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindak pidana yang ada di Indonesia sebagaimana diatur. B. Melansir laman Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kemunculan restorative justice dilatarbelakangi ketidakpuasan atas implementasi sistem peradilan pidana pada pertengahan 1970-an. Hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. 8-9. This is confirmed by Laws Number 11 of 2012 on Juvenile Justice System, which states in Article 6 to Article 8 that emphasizes the concept of restorative justice through diversion. masyarakat luas. sebagai contoh peningkatan jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2000 yakni 24. Melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangani oleh 133 negara, PBB mendesakDari 5 kasus yang bisa restorative justice, hanya 1 kasus terealisasi (Foto: Fima Purwanti) Blitar -. Proses restorative justice pelaku dan korban curanmor di Nglegok, Blitar (Foto: Dok. Pengertian dari restorative justice tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Bahwa atas perdamaian yang telah dicapai kedua belah pihak, maka Pihak Pertama bersedia mencabut Pengaduan Polisi Nomor STTP/241/VIII/2020/RES 2. co - Kesungguhan Polri untuk menyelesaikan kasus kasus hukum yang merebak di tanah air melalui mekanisme restorative justice sepanjang tahun 2021 patut untuk di apresiasi. (2) Sistem Restorative Dalam Restorative Justice seperti pengertian yang sudah dijelaskan diatas, ternyata terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila penyelesaian kasus pidana tersebut dilakukan melalui prinsip Restorative Justice pada tingkat Kepolisian. Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. Menurut MA, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2. KONTAN. Contoh: فيك: kaifa ؿوه. Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Baca juga: Rumah Restorative Justice Dinilai Dapat Ubah Kesadaran Hukum Masyarakat. Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan suatu pemikiran atau teori yang mengedepankan pemulihan kerugian sebagai dampak dari suatu tindakan kejahatan atau kriminal. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Penelitian Di Satuan Lalulintas Polres - Deli Serdang) SKRIPSI Diajukan Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum Oleh: WAHYU. Seminar Nasional: Mendorong Restorative justice dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Rabu 17 Juli 2019 di Auditorium Universitas Pancasila, Jakarta Pusat. Pasalnya penerapan keadilan restoratif dinilai bertentangan dengan UU No. Sebab, pencabutan perkara maupun penyelesaian secara damai tersebut tidak serta merta. Hasil penelitian menunjukan (1) Model Restorative Justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup adalah model Pertemuan. Akan mengatur jenis tindak pidana yang dapat diterakan restorative justice. Mahkamah Agung merasa perlu menyempurnakan pengaturan mengenai penerapan. 1, Juni 2015. yang dikenal sebagai dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD). 30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2020 atau. restorative justice untuk KDRT yang bersifat ringan dan merupakan pidana aduan. Tim detikcom - detikNews. Hasil skripsi Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung. ribu rupiah). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Penerapan sistem Restorative Justice merupakan suatu sistem yang paling diutamakan dengan dilihat dari kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut. From research conducted in the know that in the resolution of cases of traffic violations that occur in the Police Samarinda, then the best way is to apply the completion of restorative justice (fairness restorative) that bring together the Sistem pemenjaraan sebagai pelampiasan kebencian masyarakat yang diterima dan dijalankan negara. Menurut Artidjo Alkostar, Restorative justice adalah “metode pemulihan yang melibatkan pelaku kejahatan, korban dan komunitasnya di dalam proses pemidanaan dengan memberi kesempatan kepada pelaku untuk menyadari kesalahannya dan bertobat sehingga pelaku dapat kembali kedalam kehidupan komunitasnya kembali”. Kasus Kecelakaan di TernateSelama tahun 2021, setidaknya ada lebih dari 346 perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice. Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Restorative justice adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibatnya di masa yang akan datang. Pengertian keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. com) JAKARTA, KOMPAS. restorative justice merupakan bentuk alternative penyelesaian tindak pidana . Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip ‘keadilan restoratif’, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku. PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Kota Semarang). Restitusi menekankan pada adanya pemulihan kerugian bersifat material atau fisik dan psikologis terhadap korban tindak pidana anak. 15 Tahun 2020 ini, kasus pencurian sapi yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya di wilayah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. "Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," kata Kapolres. JAKARTA - Mabes Polri menyebut, sebanyak 1. Salah satu contoh kasusnya adalah kasus nenek Minah yang mencuri kakao pada tahun 2019 yang sebenarnya seorang nenek minah sedang mencari kepastian hukum, seorang nenek Minah yang tidak paham akan sistem Peradilan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Barda Nawawi Arief menerangkan konsep restorative justice dalam aturan internasional mulai dikenal sejak 1985 seperti termuat dalam Rule 11 Beijing Rules (Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice – SMR-JJ). (Restorative justice Consortium 2006) (Lihat Marian Liebmann. Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba dalam Implementasi Restorative Justice. Konsep Restorative Justice muncul sebagai perkembangan dari positivisme ke progresif. 49, No. Bacaan 3 Menit. Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya restorative justice dan arti penting menerapkan nilai-nilai," ujar Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021). Laporan 5 kasus itu terjadi selama Januari hingga Mei 2022. If the same person did an affair 3 times, then the y use the positive punishment. 000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. restoratif dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak. 864 kasus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kapolri Sering Sebut Restorative Justice, Syarat RJ Selesaikan Perkara Pidana. Sukoharjo - Polisi akan terus melanjutkan proses hukum kasus pembakaran ruang kelas yang dilakukan V (11), siswi. Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Pencurian Menurut Perspektif Hukum Islam Hukum pencurian menurut Islam termasuk salah satau dosa besar yang diharamkan Allah sebagaimana yang terkandung dalam firmannya Q. Untuk itu, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice menjadi kebutuhan hukum yang tidak dapat dihindari dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Asy-Syir’ah . CO. Tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif. Seperti dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , tahun lalu tak kurang dari 11. Sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative justice. id Media Sosial. 000,00 (seratus ribu rupiah), sangat jauh di bawahnilai Rp. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku,. 10, No. Berikut sejumlah perkara yang dihentikan Kejagung dan menerapkan restorative justice: 1. Dalam pemidanaan konvensional seringkali tidak dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban, ada banyak contoh yang sudah terjadi selama ini di Indonesia, misal; ada. Selain itu, prinsip restorative justice juga digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak. law in favor of community justice. 2. Sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative justice. 2. Peraturan itu tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Menurutnya, restorative justice dikenal sebagai metode penyelesaian pidana tetapi di. pdf : 1100 kB: 212156: SK Restorative Justice. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini. Bahkan sampai ada tayangan FTV. Pelaku adalah Trimo dan keponakannya, Nur Alif. Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S. atau kerugian baik terhadap korban, lingkungan dan. Pidana Pada Tingkat Penyidikan di Lingkungan Polres Pariaman. Kedua kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Keadilan restoratif di Indonesia lahir dari keyakinan masyarakat bahwa keadilan restoratif pada dasarnya bersumber dari nilai-nilai masyarakat adat yang telah ada selama ini secara turun-menurun dan terimplementasikan menjadi norma-norma dalam hukum adat. Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalan pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp. restorative-justice-dalam-sistem-pidana-indonesia, diakses tanggal 25 September 2017. Ketut Sumedana menyatakan, pihak kejaksaan sudah berupaya melakukan upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) terhadap kasus janda lima anak di Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, berinisial EZ (44). 11 Dalam kasus. Di sisi lain, pelaku juga tidak kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak atau generasi. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang berbunyi sebagai berikut: “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari. Contoh masalah pencurian sawit dan penadahan sapi yang telah diselesaikan Kejari Rohul melalui Restoratif Justice," ungkapnya. "17 kasus yang diselesaikan secara restorative justice oleh Polres Sukoharjo di antaranya, pencurian 1 tabung gas, pencurian dalam keluarga, pencurian 5. keadilan restoratif atau Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak. Apa itu Rumah Restorative Justice? Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar ini mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Ri nomor 15 tahun 2020, yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak. com - Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan. com, Seputar Hukum – Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian. "ICJR, IJRS dan LeIP menyayangkan pernyataan ini. Salah satu contoh restorative justice di Indonesia adalah seorang suami bernama Muhammad Arham yang. Artinya kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah. 2007). 15/2020, salah satu syarat restorative justice yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) adalah “tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun”. 3, No. Foto ilustrasi: BAS. com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar aparat penegak hukum bisa mengedepankan restorative justice dalam kasus pembakaran sekolah yang dilakukan R (14) di sekolahnya sendiri, SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah.